Jumat, 29 Januari 2016

Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa



Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa

Pancasila juga merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri.
Pancasila merupakan falsafah hidup bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dasar yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia, bahkan bangsa-bangsa yang beradab. Nilai-nilai dasar yang dimaksud ialah nilai Ketuhaan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan sosial, atau bagi bangsa Indonesia rumusan setepatnya daripada nilai-nilai dasar tersebut dimuat dalam alinea keempat dari pembukaan UUD 1945. Bagi bangsa Indonesia, nilai-nilai Pancasila ini merupakan kesatuan yang bulat dan utuh, yang tersusun secara sistematis-hierarkis, artinya bahwa antara nilai dasar yang satu dengan nilai dasar lainnya saling berhubungan, tidak boleh dipisah-pisahkan, dipecah-pecahkan maupun ditukar tempatnya untuk menghindari pengertian yang keliru terhadap Pancasila. Dalam rangka memahami hakikat nilai-nilai dasar Pancasila, dimaksudkan nilai-nilai dasar pancasila untuk dapat amalkan nilai- nilai dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kehidupan pribadi, maupun dalam rangka kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan tujuan praktis daripada suatu filsafat yang dalam hal ini berkenaan.
Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari

Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dari Sila ke I sampai Sila Sila ke V yang harus diaplikasikan atau dijabarkan dalam setiap kegiatan pengelolaan lingkungan hidup adalah sebagai berikut ( Soejadi, 1999 : 88- 90) :
1.      Dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung nilai religius, antara lain :
a.       Kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta segala sesuatu dengan sifat-sifat yang sempurna dan suci seperti Maha Kuasa, Maha Pengasih, Maha Adil, Maha Bijaksana dan sebagainya;
b.      Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yakni menjalankan semua perintah- NYA dan menjauhi larangan-larangannya. Dalam memanfaatkan semua potensi yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Pemurah manusia harus menyadari, bahwa setiap benda dan makhluk yang ada di sekeliling manusia merupakan amanat Tuhan yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya; harus dirawat agar tidak rusak dan harus memperhatikan kepentingan orang lain dan makhluk-makhluk Tuhan yang lain.

Penerapan Sila ini dalam kehidupan sehari-hari yaitu:
misalnya menyayangi binatang; menyayangi tumbuhtumbuhan dan merawatnya; selalu menjaga kebersihan dan sebagainya. Dalam Islam bahkan ditekankan, bahwa Allah tidak suka pada orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi, tetapi Allah senang terhadap orang-orang yang selalu bertakwa dan selalu berbuat baik. Lingkungan hidup Indonesia yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan karunia dan rahmat-NYA yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat dan bangsa Indonesia serta makhluk hidup lainya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas Hidup itu sendiri.
2.      Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab terkandung nilai-nilai perikemanusiaan yang harus diperhatikan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini antara lain sebagai berikut :
a.       Pengakuan adanya harkat dan martabat manusia dengan sehala hak dan kewajiban asasinya;
b.      Perlakuan yang adil terhdap sesama manusia, terhadap diri sendiri, alam sekitar dan terhadap Tuhan;
c.       Manusia sebagai makhluk beradab atau berbudaya yang memiliki daya cipta, rasa, karsa dan keyakinan.

Nilai-nilai Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab ini ternyata mendapat penjabaran dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 di atas, antara lain dalam Pasal 5 ayat (1) sampai ayat (3); Pasal 6 ayat (1) sampai ayat (2) dan Pasal 7 ayat (1) sampai ayat (2). Dalam Pasal 5 ayat (1) dinyatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; dalam ayat (2) dikatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup; dalam ayat (3) dinyatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Pasal 6 ayat (1) dikatakan, bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dan dalam ayat (2) ditegaskan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup. Dalam Pasal 7 ayat (1) ditegaskan, bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup; dalam ayat (2) ditegaskan, bahwa ketentuan pada ayat (1) di atas dilakukan dengan cara :
1)      Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat dan kemitraan;
2)      Menumbuhkembangkan kemampauan dan kepeloporan masyarakat;
3)      Menumbuhkan ketanggapsegeraan masya-rakat untuk melakukan pengwasan sosial;
4)      Memberikan saran pendapat;
5)      Menyampaikan informasi dan/atau menyam-paikan laporan
3.      Dalam Sila Persatuan Indonesia terkandung nilai persatuan bangsa, dalam arti dalam hal-hal yang menyangkut persatuan bangsa patut diperhatikan aspek-aspek sebagai berikut :
a.       Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia serta wajib membela dan menjunjung tinggi (patriotisme);
b.      Pengakuan terhadap kebhinekatunggalikaan suku bangsa (etnis) dan kebudayaan bangsa (berbeda-beda namun satu jiwa) yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa;
c.       Cinta dan bangga akan bangsa dan Negara Indonesia (nasionalisme).

Penerapan sila ini dalam kehidupan sehari-hari, antara lain:
dengan melakukan inventarisasi tata nilai tradisional yang harus selalu diperhitungkan dalam pengambilan kebijaksanaan dan pengendalianpembangunan lingkungan di daerah dan mengembangkannya melalui pendidikan dan latihan serta penerangan dan penyuluhan dalam pengenalan tata nilai tradisional dan tata nilai agama yang mendorong perilaku manusia untuk melindungi sumber daya dan lingkungan (Salladien dalam Burhan Bungin dan Laely Widjajati , 1992 : 156-158). Dalam hal ini ada beberapa hal yang harus dicermati, yakni:
a.       Kedaulatan negara adalah di tangan rakyat;
b.      Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat;
c.       Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama;
d.      Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat oleh wakilwakil rakyat.
Penerapan sila ini bisa dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan, antara lain (Koesnadi Hardjasoemantri, 2000 : 560 ):
1)      Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup;
2)      Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup;
3)      Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan
masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
4.      Dalam Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia terkandung nilai keadilan sosial. Dalam hal ini harus diperhatikan beberapa aspek berikut, antara lain :
a.       Perlakuan yang adil di segala bidang kehidupan terutama di bidang politik, ekonomi dan sosial budaya;
b.      Perwujudan keadilan sosial itu meliputi seluruh rakyat Indonesia;
c.       Keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hak milik orang lain;
Penerapan sila ini tampak dalam ketentuan-ketentuan hukum yang
mengatur masalah lingkungan hidup. Sebagai contoh, dalam Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), Bagian H yang mengatur aspekaspek pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam. Dalam ketetapan MPR ini hal itu diatur sebagai berikut (Penabur Ilmu, 1999 : 40) :
1)      Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi;
2)      Meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan pengunaan dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan;
3)      Mendelegasikan secara betahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan ling-kungan hidup, sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga yang diatur dengan undangundang;
4)      Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseim-bangan lingkungan hidup,
5)      Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan
Dalam Pancasila, terkandung nilai-nilai yang lengkap dan harmonis, baik nilai material, nilai vital, nilai kebenaran/kenyataan, nilai estetis, nilai etis atau moral maupun nilai religius, yang ter cermin dalam sila-sila Pancasila yang bersifat sistematis-hierarkis. Nilai-nilai Pancasila mempunyai sifat objektif, subjektif, dan kedua-duanya. Sifat objektif karena sesuai dengan objeknya/kenyataannya dan bersifat umum/universal. Adapun sifat subjektif karena sebagai hasil pemikiran seluruh bangsa Indonesia. Melihat fungsi dasar Pancasila sebagai dasar negara, segala tindak tanduk atau perbuatan semua warga negara harus mencer  minkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila merupakan sumber nilai yang menuntun sikap, perilaku atau perbuatan manusia Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


Nama : TRI KASIH P.N
Kelas : SD 15-A.2
NIM : 150641068
Dosen Pengampu : Aliet Noerhayati M.Pd. Phill

Tidak ada komentar:

Posting Komentar