Pancasila
sebagai filsafat hidup bangsa
Pancasila juga
merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif
yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut
mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri.
Pancasila
merupakan falsafah hidup bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dasar
yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia, bahkan bangsa-bangsa yang beradab.
Nilai-nilai dasar yang dimaksud ialah nilai Ketuhaan, nilai kemanusiaan, nilai
persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan sosial, atau bagi bangsa
Indonesia rumusan setepatnya daripada nilai-nilai dasar tersebut dimuat dalam
alinea keempat dari pembukaan UUD 1945. Bagi bangsa Indonesia, nilai-nilai
Pancasila ini merupakan kesatuan yang bulat dan utuh, yang tersusun secara
sistematis-hierarkis, artinya bahwa antara nilai dasar yang satu dengan nilai
dasar lainnya saling berhubungan, tidak boleh dipisah-pisahkan,
dipecah-pecahkan maupun ditukar tempatnya untuk menghindari pengertian yang
keliru terhadap Pancasila. Dalam rangka memahami hakikat nilai-nilai dasar
Pancasila, dimaksudkan nilai-nilai dasar pancasila untuk dapat amalkan nilai-
nilai dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kehidupan pribadi, maupun dalam
rangka kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan tujuan
praktis daripada suatu filsafat yang dalam hal ini berkenaan.
Pancasila
Dalam Kehidupan Sehari-hari
Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dari Sila ke I sampai Sila Sila ke V yang harus diaplikasikan atau dijabarkan dalam setiap kegiatan pengelolaan lingkungan hidup adalah sebagai berikut ( Soejadi, 1999 : 88- 90) :
Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dari Sila ke I sampai Sila Sila ke V yang harus diaplikasikan atau dijabarkan dalam setiap kegiatan pengelolaan lingkungan hidup adalah sebagai berikut ( Soejadi, 1999 : 88- 90) :
1. Dalam
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung nilai religius, antara lain :
a. Kepercayaan
terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta segala sesuatu dengan
sifat-sifat yang sempurna dan suci seperti Maha Kuasa, Maha Pengasih, Maha Adil, Maha Bijaksana dan
sebagainya;
b. Ketakwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yakni menjalankan semua perintah- NYA dan
menjauhi larangan-larangannya. Dalam memanfaatkan semua potensi yang diberikan
oleh Tuhan Yang Maha Pemurah manusia harus menyadari, bahwa setiap benda dan
makhluk yang ada di sekeliling manusia merupakan amanat Tuhan yang harus dijaga
dengan sebaik-baiknya; harus dirawat agar tidak rusak dan harus memperhatikan
kepentingan orang lain dan makhluk-makhluk Tuhan yang lain.
Penerapan
Sila ini dalam kehidupan sehari-hari yaitu:
misalnya menyayangi binatang; menyayangi tumbuhtumbuhan dan merawatnya; selalu menjaga kebersihan dan sebagainya. Dalam Islam bahkan ditekankan, bahwa Allah tidak suka pada orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi, tetapi Allah senang terhadap orang-orang yang selalu bertakwa dan selalu berbuat baik. Lingkungan hidup Indonesia yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan karunia dan rahmat-NYA yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat dan bangsa Indonesia serta makhluk hidup lainya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas Hidup itu sendiri.
misalnya menyayangi binatang; menyayangi tumbuhtumbuhan dan merawatnya; selalu menjaga kebersihan dan sebagainya. Dalam Islam bahkan ditekankan, bahwa Allah tidak suka pada orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi, tetapi Allah senang terhadap orang-orang yang selalu bertakwa dan selalu berbuat baik. Lingkungan hidup Indonesia yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan karunia dan rahmat-NYA yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat dan bangsa Indonesia serta makhluk hidup lainya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas Hidup itu sendiri.
2. Sila
Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab terkandung nilai-nilai perikemanusiaan yang
harus diperhatikan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini antara lain sebagai berikut :
a. Pengakuan
adanya harkat dan martabat manusia dengan sehala hak dan kewajiban asasinya;
b. Perlakuan
yang adil terhdap sesama manusia, terhadap diri sendiri, alam sekitar dan
terhadap Tuhan;
c. Manusia
sebagai makhluk beradab atau berbudaya yang memiliki daya cipta, rasa, karsa
dan keyakinan.
Nilai-nilai Sila Kemanusiaan Yang Adil
Dan Beradab ini ternyata mendapat penjabaran dalam Undang-Undang No. 23 Tahun
1997 di atas, antara lain dalam Pasal 5 ayat (1) sampai ayat (3); Pasal 6 ayat
(1) sampai ayat (2) dan Pasal 7 ayat (1) sampai ayat (2). Dalam Pasal 5 ayat
(1) dinyatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan
hidup yang baik dan sehat; dalam ayat (2) dikatakan, bahwa setiap orang
mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam
pengelolaan lingkungan hidup; dalam ayat (3) dinyatakan, bahwa setiap orang
mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Pasal 6 ayat (1) dikatakan,
bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup
serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dan
dalam ayat (2) ditegaskan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/ atau
kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai
pengelolaan lingkungan hidup. Dalam Pasal 7 ayat (1) ditegaskan, bahwa
masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan
dalam pengelolaan lingkungan hidup; dalam ayat (2) ditegaskan, bahwa ketentuan
pada ayat (1) di atas dilakukan dengan cara :
1) Meningkatkan
kemandirian, keberdayaan masyarakat dan kemitraan;
2) Menumbuhkembangkan
kemampauan dan kepeloporan masyarakat;
3) Menumbuhkan
ketanggapsegeraan masya-rakat untuk melakukan pengwasan sosial;
4) Memberikan
saran pendapat;
5) Menyampaikan
informasi dan/atau menyam-paikan laporan
3. Dalam
Sila Persatuan Indonesia terkandung nilai persatuan bangsa, dalam arti dalam
hal-hal yang menyangkut persatuan bangsa patut diperhatikan aspek-aspek sebagai
berikut :
a. Persatuan
Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia serta wajib
membela dan menjunjung tinggi (patriotisme);
b. Pengakuan
terhadap kebhinekatunggalikaan suku bangsa (etnis) dan kebudayaan bangsa
(berbeda-beda namun satu jiwa) yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan
bangsa;
c. Cinta
dan bangga akan bangsa dan Negara Indonesia (nasionalisme).
Penerapan
sila ini dalam kehidupan sehari-hari, antara lain:
dengan melakukan inventarisasi tata nilai tradisional yang harus selalu diperhitungkan dalam pengambilan kebijaksanaan dan pengendalianpembangunan lingkungan di daerah dan mengembangkannya melalui pendidikan dan latihan serta penerangan dan penyuluhan dalam pengenalan tata nilai tradisional dan tata nilai agama yang mendorong perilaku manusia untuk melindungi sumber daya dan lingkungan (Salladien dalam Burhan Bungin dan Laely Widjajati , 1992 : 156-158). Dalam hal ini ada beberapa hal yang harus dicermati, yakni:
dengan melakukan inventarisasi tata nilai tradisional yang harus selalu diperhitungkan dalam pengambilan kebijaksanaan dan pengendalianpembangunan lingkungan di daerah dan mengembangkannya melalui pendidikan dan latihan serta penerangan dan penyuluhan dalam pengenalan tata nilai tradisional dan tata nilai agama yang mendorong perilaku manusia untuk melindungi sumber daya dan lingkungan (Salladien dalam Burhan Bungin dan Laely Widjajati , 1992 : 156-158). Dalam hal ini ada beberapa hal yang harus dicermati, yakni:
a. Kedaulatan
negara adalah di tangan rakyat;
b. Pimpinan
kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat;
c. Manusia
Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan, hak
dan kewajiban yang sama;
d. Keputusan
diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat oleh wakilwakil rakyat.
Penerapan sila ini bisa dilakukan dalam
berbagai bentuk kegiatan, antara lain (Koesnadi Hardjasoemantri, 2000 : 560 ):
1) Mewujudkan,
menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para
pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup;
2) Mewujudkan,
menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung
jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup;
3) Mewujudkan,
menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan
masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
4. Dalam
Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia terkandung nilai keadilan
sosial. Dalam hal ini harus diperhatikan beberapa aspek berikut, antara lain :
a. Perlakuan
yang adil di segala bidang kehidupan terutama di bidang politik, ekonomi dan
sosial budaya;
b. Perwujudan
keadilan sosial itu meliputi seluruh rakyat Indonesia;
c. Keseimbangan
antara hak dan kewajiban, menghormati hak milik orang lain;
Penerapan
sila ini tampak dalam ketentuan-ketentuan hukum yang
mengatur masalah lingkungan hidup.
Sebagai contoh, dalam Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis
Besar Haluan Negara (GBHN), Bagian H yang mengatur aspekaspek pengelolaan
lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam. Dalam ketetapan MPR ini hal
itu diatur sebagai berikut (Penabur Ilmu, 1999 : 40) :
1) Mengelola
sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi;
2) Meningkatkan
pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi,
rehabilitasi dan penghematan pengunaan dengan menerapkan teknologi ramah
lingkungan;
3) Mendelegasikan
secara betahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam
pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan
ling-kungan hidup, sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga yang diatur dengan
undangundang;
4) Mendayagunakan
sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan
kelestarian fungsi dan keseim-bangan lingkungan hidup,
5) Menerapkan
indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan
Dalam Pancasila,
terkandung nilai-nilai yang lengkap dan harmonis, baik nilai material, nilai
vital, nilai kebenaran/kenyataan, nilai estetis, nilai etis atau moral maupun
nilai religius, yang ter cermin dalam sila-sila Pancasila yang bersifat
sistematis-hierarkis. Nilai-nilai Pancasila mempunyai sifat objektif, subjektif,
dan kedua-duanya. Sifat objektif karena sesuai dengan objeknya/kenyataannya dan
bersifat umum/universal. Adapun sifat subjektif karena sebagai hasil pemikiran
seluruh bangsa Indonesia. Melihat fungsi dasar Pancasila sebagai dasar negara,
segala tindak tanduk atau perbuatan semua warga negara harus mencer
minkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila merupakan
sumber nilai yang menuntun sikap, perilaku atau perbuatan manusia Indonesia
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Nama : TRI KASIH P.N
Kelas : SD 15-A.2
NIM : 150641068
Dosen Pengampu :
Aliet Noerhayati M.Pd. Phill
Tidak ada komentar:
Posting Komentar