Pancasila
sebagai Filsafat Pendidikan Nasional
Jika pendidikan suatu bangsa akan
secara otomatis mengikuti ideologi bangsa yang dianut, karenanya sistem
pendidikan nasional Indonesia dijiwai, didasari dan mencerminkan identitas
Pancasila. Sementara cita dan karsa bangsa kita, tujuan nasional dan hasrat
luhur rakyat Indonesia, tersimpul dalam pembukaan UUD 1945 sebagai perwujudan
jiwa dan nilai Pancasila. Cita dan karsa itu dilembagakan dalam sistem
pendidikan nasional yang bertumpu dan dijiwai oleh suatu keyakinan, dan
pandangan hidup Pancasila. Inilah alasan mengapa filsafat pendidikan Pancasila
merupakan tuntutan nasional, sedangkan filsafat pendidikan Pancasila adalah
subsistem dari sistem negara Pancasila. Dengan kata lain, sistem negara
Pancasila wajar tercermin dan dilaksanakan di dalam berbagai subsistem
kehidupan bangsa dan masyarakat.
Dengan demikian, jelaslah tidak
mungkin Sistem Pendidikan Nasional dijiwai dan didasari oleh sistem filsafat
pendidikan yang selain Pancasila. Hal ini tercermin dalam tujuan Pendidikan
Nasional yang termuat dalam UU No. 2 Tahun 1989 dan UU No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni: pendidikan nasional bertujuan
mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi
pekerti luhur, memiliki pengetahuan, keterampilan, kesehatan jasmani,
kepribadian yang mantap dan mandiri serta bertanggung jawab kemasyarakatan.
Hubungan Pancasila dengan Sistem Pendidikan Ditinjau
dari Filsafat Pendidikan
Pancasila adalah dasar negara
Indonesia di mana fungsi utamanya sebagi pandangan hidup dan kepribadian bangsa
(Dardodiharjo, 1988: 17). Memegang fungsi dalam hidup dan kehidupan bangsa dan
negara Indonesia, Pancasila tidak saja sebagai dasar negara RI, tapi juga alat
pemersatu bangsa, kepribadian bangsa, pandangan hidup bangsa, sumber ilmu
pengetahuan di Indonesia (Azis, 1984: 70). Sehingga dapat kita ketahui bahwa
Pancasila merupakan dasar negara yang membedakannya dengan bangsa yang lain.
Filsafat adalah berpikir secara
mendalam dan sungguh-sungguh untuk mencari kebenaran sesuatu. Sementara
filsafat pendidikan adalah pemikiran yang mendalam tentang kependidikan. Bila
kita hubungkan fungsi Pancasila dengan sistem pendidikan ditinjau dari filsafat
pendidikan, maka dapat kita jabarkan bahwa Pancasila adalah pandangan hidup
bangsa yang menjiwai sila-silanya dalam kehidupan sehari-hari. Dan untuk
menerapkan sila-sila Pancasila, diperlukan pemikiran yang sungguh-sungguh
mengenai bagaimana nilai-nilai Pancasila itu dapat dilaksanakan. Dalam hal ini,
tentunya pendidikanlah yang berperan utama.
Filsafat
Pendidikan Pancasila adalah tuntutan formal yang fungsional dari
kedudukan dan fungsi dasar negara Pancasila sebagai sistem Kenegaraan Republik
Indonesia. Kesadaran memiliki dan mewarisi sistem kenegaraan Pancasila adalah
dasar pengamalan dan pelestariannya, sedangkan jaminan utamanya ialah subjek
manusia Indonesia seutuhnya terbina melalui sistem pendidikan nasional yang
dijiwai oleh filsafat pendidikan Pancasila.
Nama : Muhammad
Heru Mulyana
Kelas : SD 15-A2
Dosen : Alit
Nooerhayati M.Pd. Phill
Tidak ada komentar:
Posting Komentar